Timsus Polri Amankan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

  • Bagikan
PEMERIKSAAN. Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setelah mengamankan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob, Tim Khusus (Timsus) Polri kembali mengamankan sopir dan ajudan dari istri mantan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Informasi pengamanan sopir dan ajudan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo merupakan anggota Polri. Keduanya berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
“Benar, Bharada RE dan Brigadir RR, sopir dan ajudan Ibu Putri Candrawati,” kata Andi Rian ketika dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Penangkapan terhadap dua anggota Polri yang bertugas untuk istri Ferdy Sambo itu dilakukan di rumah dinas yang berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum penangkapan terhadap keduanya, Irjen Ferdy Sambo juga turut diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8) malam. Penahanan terhadap Ferdy Sambo diduga terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ujar sumber JawaPos.com yang meminta identitasnya dipublish, Sabtu (6/8).

Hal ini merupakan rentetan dari dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim khusus Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo di Tempat Khusus

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
“(Selama) 30 hari, info dari Itsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu (7/8).

Keputusan ini diambil Mabes Polri setelah Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan. “(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri. Selain memeriksa pelanggaran kode etiknya, Timsus Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. (jpc/jpg)

  • Bagikan