Kapolri: Motif Irjen Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J Masih Pendalaman

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tambahan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Tersangka baru yang diungkap Kapolri Listyo Sigit adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Irjen Ferdy sebut Kapolri menjadi tersangka karena diduga memerintahkan anak buahnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Hanya saja, saat konferensi pers itu, Kapolri Listyo Sigit belum mengungkap apa motif di balik kasus penembakan terhadap Brigadir J tersebut. Padahal sudah 4 orang ditetapkan tersangka.
“Motif masih pendalaman,” kata Jend Sigit.

Kendati demikian, Jend Sigit memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan. Sehingga baik itu motif maupun hal lainnya bisa diungkap secara komprehensif.

“Masih terus dilakukan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli, tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy
Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (jpg/fajar)

  • Bagikan