KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tengah menunggu kejelasan nasib. Pasalnya, sampai saat ini, anggaran untuk membayar gaji ratusan pegawai ini belum ada kejelasan.
Salah satu faktor penyebab karena tidak adanya alokasi anggaran untuk membiayai 426 PPPK ini tidak dialokasikan pada anggaran murni tahun 2022. Untuk itu, Pemkot Kupang tengah berupaya agar pada agenda sidang perubahan anggaran nanti, sudah dapat dialokasikan.
Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, mengatakan, kalau penambahan ASN daerah ataupun PPPK, itu harus dialokasikan kebutuhannya. Kebutuhan tersebut akan diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU).
"Jadi kalau pemerintah sudah menerima DAU, berarti di dalamnya juga termasuk dengan apa yang diusulkan oleh pemerintah daerah sebelumnya, termasuk anggaran untuk PPPK," jelasnya.
Menurut Catur, jadi kalau ingin mengangkat pegawai, kebutuhannya harus disetujui lewat pengajuan ke KemenPAN-RB, formasi dan anggarannya, barulah Menpan akan menghitung usulan dananya dan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya perimbangan keuangan.
"Pada tahap ini akan dihitung juga berapa besaran DAU yang akan ditransfer. Jadi kalau yang terjadi di Kota Kupang PPPK belum bekerja, seharusnya anggarannya tidak dipakai, karena peruntukannya untuk membayar PPPK," jelasnya.
Catur menyarankan agar Pemkot Kupang merevisi anggaran dengan DPRD, kemudian cantumkan dalam DPA SKPD yang bersangkutan, selanjutnya hal ini akan menjadi dasar untuk pembayaran PPPK. "Jadi solusinya proses revisi APBD. Inilah pentingnya data," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, saat diwawancarai akhir Juli lalu di Gereja Betel Oesapa, mengatakan, anggaran bagi PPPK akan menjadi prioritas pada perubahan anggaran 2022.
"Prinsipnya PPPK jangan sampai dirugikan. Kemarin ada miss komunikasi dari pemerintah pusat sehingga tidak dibahas dan dianggarkan pada anggaran murni tahun 2022. Setelah selesai persidangan barulah diinformasikan bahwa anggaran yang ditransfer dari pusat tersebut termasuk di dalamnya anggaran bagi PPPK," jelasnya.
"Jadi pemerintah pusat menginformasikan bahwa anggaran untuk PPPK sudah ditransfer dalam bentuk DAU tetapi informasinya diterima oleh Pemerintah Kota Kupang setelah selesai pembahasan anggaran tahun 2022," kata Jefri.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Juvensius Tukung meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang mengurus administrasi dan tunjangan PPPK.
Juven Tukung menjelaskan, untuk PPPK di Kota Kupang berjumlah 400 lebih orang. Dokumennya sudah dipelajari, mulai dari pembukaan seleksi sampai penetapan tahun 2021. "Sekarang sudah dalam tahapan pemberkasan, sudah 200 lebih orang sudah melakukan pemberkasan, sementara lainnya belum, lalu BKPPD mengaku terkendala anggaran, disatu sisi pembahasan anggaran murni 2022 pun sudah selesai," jelasnya.
Menurut Politikus Partai NasDem ini, seharusnya sekarang BKPPD sudah dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Memang saat kami melakukan kunjungan kerja ke kantor BKPPD, mereka menjelaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat yang menginstruksikan bahwa untuk pemberkasan dan tahapan lainnya, dibebankan kepada keuangan daerah, diterima ketika selesai penetapan APBD 2022," jelasnya.
Karena itu, kata Juven, Komisi I sebagai mitra kerja BKPPD meminta agar paling lambat pada anggaran perubahan tahun 2022 sudah bisa dianggarkan dan diproses sampai selesai.
"Ini menjadi hak mereka, kewajiban kita sebagai pemerintah untuk memproses semua sesuai dengan ketentuan. Selain itu, diharapkan agar BKPPD melakukan konsolidasi agar jangan sampai P3K ini agar jangan sampai ada masalah ketika mereka ada di tempat tugas mereka," jelasnya.
Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan, PPPK Kota Kupang, gelombang pertama berjumlah 212 dan gelombang ke dua dengan jumlah sebanyak 214 orang. Totalnya 426 orang.
Untuk gelombang pertama telah melakukan pemberkasan sementara gelombang ke dua masih dalam proses. "Jadi kenapa sampai saat ini belum ada pengangkatan, karena anggaran untuk pembayaran gaji mereka akan diusulkan dan ditetapkan pada persidangan anggaran perubahan tahun 2022 nanti," katanya.
Menurut Ade Manafe, persidangan perubahan anggaran tahun 2022 akan dilakukan pada September atau Oktober mendatang.
Pasalnya, kata Ade, pada persidangan anggaran murni Tahun 2022, tidak dianggarkan untuk membayar gaji tenaga PPPK ini, sehingga ditunda sampai pembahasan sidang anggaran perubahan Tahun 2022.
"Jadi mereka tidak masuk untuk bekerja karena belum ada pengangkatan, sementara bagi mereka yang selama ini bekerja atau honor di sekolah tertentu maka diizinkan untuk tetap bekerja sebagai honor sampai ada pengangkatan," terangnya.
Alasan kenapa gaji PPPK ini tidak dibahas dalam dianggarkan pada persidangan anggaran murni tahun 2022, kata Ade, karena surat dari Kemenkeu baru diterima Pemkot Kupang pada bulan Desember 2021.
"Sementara pembahasan anggaran murni tahun 2022 telah selesai dilakukan pada November 2021, atau sudah ditetapkan, segala kebijakan yang diambil adalah penundaan pengangkatan," jelasnya.
Dikatakan, problem ini bukan hanya terjadi di Kota Kupang tetapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Pada prinsipnya, pemerintah daerah akan tetap mengangkat tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus, menunggu anggaran untuk pengangkatan dan gaji mereka tersedia.
Kalau untuk anggaran, kata Ade, anggaran PPPK khusus di Kota Kupang besaran gajinya membutuhkan dana senilai Rp 17 miliar. Dana ini yang dimasukkan Kemenkeu di dalam DAU, sehingga akan ditetapkan pada persidangan anggaran perubahan Tahun 2022 nanti. "Sementara untuk tunjangan tenaga PPPK ini akan ditanggung oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Untuk besaran gaji tenaga PPPK, demikian Ade, per orangnya sebesar Rp 2.900.000.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
"Kita juga sudah bersurat ke KemenPAN-RB, BAKN untuk penundaan pengangkatan tenaga PPPK. Prinsipnya kita tetap melakukan pengangkatan setelah adanya anggaran untuk pembayaran gaji," pungkasnya. (r2)
Editor: Marthen Bana