Perintah Bharada E Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi pejabat utama Polri memberi keterangan perkembangan proses hukum kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8). (FOTO: FAJAR)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kepada publik adanya tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tersangka baru yang diungkap Kapolri Listyo adalah seorang polisi berbintang dua, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara oleh Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri, Irjen Ferdy diduga menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J sampai tewas.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Jend Sigit mengatakan, saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Sehingga seluruhnya bisa dibuka secara transparan. “Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang,” jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) lalu itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh Timsus Mabes Polri, Selasa (9/8) pagi.

Menurut Kapolri, sesuai pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Jend Sigit menambahkan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Biragdir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (eds/jpc/jpg)

  • Bagikan