Presiden Jokowi Tegas, Usut Tuntas dan Jangan Tutup-tutupi Kasus Brigadir J

  • Bagikan
Presiden RI, Joko Widodo. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyita perhatian luas publik tanah air, termasuk orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, saat mengunjungi Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/7/2022) lalu, Presiden Jokowi telah menegaskan dan meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Dan ketika berkunjung ke Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/8), lagi-lagi Presiden Jokowi menegaskan bahwa pengusutan perkara meninggalnya Brigadir J harus tuntas agar tidak merusak citra dan kepercayaan terhadap Polri di hadapan publik.

“Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Mempawah, Selasa (9/8).

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” tegas Presiden.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 25 personel Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi Pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K. (jpc/jpg)

  • Bagikan