Ini 23 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KPU

  • Bagikan
KOALISI. Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa usai melakukan pendaftaran parpolcalon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8). Koalisi Indonesia Bersatu yang terdiri dari Golkar, PAN, dan PPP telah resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan sebanyak 23 partai politik telah menyerahkan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 hingga hari ke-11 tahapan pendaftaran pada 11 Agustus 2022.

“Sejak durasi 1–14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi. Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Kamis (11/8).

Dari 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol, kata dia, terdapat 23 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU. “Sampai dengan 14 Agustus 2022, pada saat penutupan pendaftaran, tercatat dalam konfirmasi KPU ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran,” kata dia.

KPU masih menunggu konfirmasi pendaftaran dari sisa parpol pemegang akun Sipol lainnya. “Sampai saat ini, KPU RI belum menerima konfirmasi pendaftaran,” kata dia.

Disebutkan oleh anggota KPU RI Idham Holik bahwa 17 partai politik telah dinyatakan lengkap dokumennya dan dapat didaftar. Sementara itu, 6 dari 23 parpol yang telah mendaftar masih belum lengkap dokumen pendaftarannya.

Dengan demikian, kata Idham Holik, sudah ada 23 parpol yang mendaftar. Sebanyak 17 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan 6 parpol dokumennya saat ini sedang melengkapi. “Kami berikan kesempatan sampai batas waktu akhir pendaftaran,” kata Idham.

Pada hari Kamis (11/8), lanjut dia, ada satu partai politik yang mendaftar ke KPU, yakni Partai Kedaulatan Rakyat. Keesokan harinya, enam partai politik akan mendaftar pada hari Jumat (12/8).

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Kamis (11/8), mengatakan, dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, terdapat tiga kategorisasi yang dilakukan KPU, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

Hal ini tidak lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020. Pada kategori satu, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing parpol.

Berikut ini adalah 23 parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU:

A. 18 partai yang dokumennya dinyatakan lengkap:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  7. Partai Demokrat (PD)
  8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  15. Partai Golkar
  16. Partai Amanat Nasional (PAN)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Kedaulatan Rakyat

B. 5 parpol yang dokumen belum lengkap:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  2. Partai Reformasi
  3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  5. Partai Republikku Indonesia. (jpc/jpg)
  • Bagikan