JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) malam, mengumumkan penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo (FS). Pasca penetapan tersangka itu, hari ini, Kamis (11/8), jenderal polisi bintang dua itu menjalani pemeriksaan perdana.
Dalam proses pemeriksaan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), menerangkan bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi karena dirinya marah dan emosi atas laporan dari sang istri, Putri Candrawati (PC) atas sebuah tindakan merendahkan harkat dan martabat yang diduga dilakukan korban.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat press conference, di Mabes Polri, Kamis (11/8) malam.
Oleh karena itu, lanjut Andi Ria, tersangka FS kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Selain itu, beber dia, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada RE, Bripka RR, dan KM. "Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, Timsus harus melakukan pemeriksaan secara marathon, secara cepat," jelasnya.
Irjen Dedi menambahkan, timsus juga diminta untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. Ini sedang dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan agar dalam waktu tidak lama berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan digelar di persidangan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8).
Kapolri menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka.
Menurut Kapolri, sesuai pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
"Bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS," pungkasnya. (eds/fajar)