Setiap Hari, Setiap Korban Dipaksa Layani Hingga 10 Pria
BANDAR LAMPUNG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak tujuh orang pemuda terlibat dugaan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Bandar Lampung. Korbannya adalah lima remaja putri.
Remaja belasan tahun ini dijual para pelaku kepada pria hidung belang. Kelima remaja putri tersebut disekap di hotel di Bandar Lampung selama 25 hari.
Lebih parahnya lagi, para korban setiap harinya dipaksa melayani sebanyak enam hingga sepuluh orang. Kasus yang diduga perdagangan orang ini terbongkar ketika satu korban penyekapan berhasil meloloskan diri.
Korban yang berhasil melarikan diri ini lalu melaporkan peristiwa yang telah dia alami kepada orang tuanya.
Setelah mendengar laporan dari anaknya itu, pihak keluarga didampingi pengacara Agus Bhakti Nugroho melaporkan kasus tersebut pada Rabu (10/8/2022) malam.
Unit PPA Polresta Bandar Lampung langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Usai memeriksa korban, tim Buser Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak memburu para pelaku.
Tak cutuh waktu lama, dalam tempo beberapa jam saja, tim yang begerak berhasil membekuk para pelaku di salah satu guest house Jalan Patimura, Bandar Lampung. Aparat mengamankan sebanyak tujuh pelaku di Mapolresta Bandar Lampung.
"Jadi, ada tujuh pelaku yang ditangkap, laki-laki. Yang satu berusia 20 tahunan. Sisanya masih pada kecil-kecil. Ada yang masi kelas 1 dan 2 SMP," kata Agus, Kamis (11/8/2022).
Dari pengakuan korban, lanjut Agus Bhakti Nugroho, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan handphone (Hp), uang, dan pakaian. "Mereka ini awalnya berteman. Dan namanya anak kecil, diiming-imingin Hp, baju, dan lain-lain. Tapi sampai sekarang, Hp saja mereka tidak punya," pungkasnya.
Sementara, korban sebanyak lima orang tersebut kini dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menyampaikan ihwal yang menjadi latar belakang ketujuh pemuda itu melakukan TPPO. "Mungkin karena dilatar belakangi penceraian kedua orang tua sehingga melakukan tindakan TPPO," jelasnya. (fin/fajar)