JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan informasi mengenai dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi pengurus DPD Partai NasDem di Kabupaten Sumba Tengah.
Diduga, dua ASN itu bernama Umbu Tuang Sabarua yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumba Tengah dan Umbu Eda Pajangu yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Sumba Tengah.
Menyikapi hal itu, KASN telah mengambil berbagai langkah investigasi dalam mengecek kebenaran informasi tersebut.
KASN pun telah menyampaikan surat sebanyak tiga kali kepada DPP Partai NasDem, masing-masing pada 22 April 2022, 11 Mei 2022, dan 29 Juni 2022. Sejauh ini KASN memandang bahwa respons Partai NasDem masih belum sepenuhnya menjawab dugaan tersebut.
“Sikap kooperatif sangat diperlukan untuk membantu KASN mengurai dugaan ini sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 bahwa ASN dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik, dan jika ditemukan maka ASN yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Selain berkoordinasi dengan Partai NasDem, kata Agus, KASN juga melakukan klarifikasi kepada kedua ASN terlapor pada 25 Juli 2022 bertempat di Kantor KASN Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Agus, kedua ASN menyampaikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis. Khususnya keterlibatan dalam kepengurusan DPD Partai NasDem Kabupaten Sumba Tengah periode 2022-2024 sebagaimana selama ini beredar di masyarakat.
Terlapor atas nama Umbu Tuang Sabarua dan Umbu Eda Pajangu menunjukan keseriusannya dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk menerima segala konsekuensi hukum apabila pernyataan mereka tidak benar.
“Apabila masyarakat menemukan bukti baru bahwa benar kedua terlapor adalah pengurus Parpol, silakan menyampaikan informasinya ke KASN,” pungkas Agus. (jpc/jpg)