KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akhirnya mendapat kabar gembira. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Kupang yang sudah lama dinanti siap dibayarkan mulai, Senin (15/8/2022).
Hal ini dikemukakan Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore usai bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si disela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2022 yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/8) lalu.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Kupang berkomunikasi terkait kendala persetujuan pembayaran TPP ASN Pemkot Kupang. Komunikasi tersebut membuahkan hasil, yakni akselerasi seluruh proses di tingkat pusat dengan terbitnya surat persetujuan TPP dari Kemendagri Nomor 900/24961/Keuda, tertanggal 10 Agustus 2022. Surat inilah yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran TPP.
Jefri menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP dikarenakan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, keterlambatan rekomendasi besaran TPP dari Kemendagri, penyesuaian format SKP baru sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja, serta penyesuaian aplikasi yang digunakan dan keterlambatan peng-input-an SKP oleh ASN juga menjadi kendala yang berlaku secara nasional.
Tak hanya itu, lanjut Jefri, proses pengajuan juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, pengajuan mesti melalui aplikasi Simona ke Biro Ortala Kemendagri. Kemudian, divalidasi dan diteruskan ke Ditjen Bina Keuda. Selanjutnya Keuda meminta pertimbangan ke Kemenkeu lalu Kemenkeu kembalikan ke Keuda untuk untuk selanjutnya menerbitkan persetujuan.
"TPP ASN Pemkot Kupang tahun 2022 ini mengalami peningkatan sebesar 3,9 peren dari tahun sebelumnya. Dan saat ini, kondisi keuangan daerah cukup untuk membayar TPP seluruh ASN Pemkot Kupang. Khusus bagi tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan dibayarkan dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai Juni secara variatif sesuai pengajuan," jelas Jefri.
Ia berharap dengan dibayarkannya TPP ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta produktifitas kerja ASN Pemkot Kupang. Dengan demikian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjadi semakin optimal.
"Ini juga menjadi daya ungkit ekonomi di Kota Kupang, terutama dalam masa recovery ekonomi selama pandemi Covid-19," pungkasnya. (r2)
Editor: Marthen Bana