KPU: 21 Parpol Sudah Lengkapi Persyaratan Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Berkarya tiba di Gedung KPU RI untuk menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Partai Berkarya menargetkan 55 kursi DPR RI dalam Pemilu 2024 mendatang. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sehari jelang penutupan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftar sebanyak 21 parpol. Jumlah ini sesuai data penerimaan pendaftaran Sabtu (13/8). KPU masih akan menerima berkas pendaftaran dan kelengkapan peserta Pemilu 2024 sampai Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

“Dari 31 partai politik (yang telah menyerahkan berkas pendaftaran), 21 partai politik sudah dinyatakan lengkap, 10 partai politik dokumennya sedang dilengkapi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/8).

Menurut Idham, pada hari ini ada sembilan partai yang telah mengonfirmasi rencana pendaftarannya. Kesembilan parpol itu, yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, adan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat. “Jadi dari 43 partai politik yang pemegang akun Sipol tersisa 3 lagi yang belum konfirmasi,” ucap Idham.

Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. Sementara itu, satu partai politik tambahan yang telah memegang akun Sipol pada hari ke-13 yakni Partai Karya Republik.

“Kami masih menunggu karena belum ada konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran,” pungkas Mellaz. (jpc/jpg)

  • Bagikan