JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Respons LPSK ini setelah Bareskrim Polri memberhentikan penyidikan terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. “Tindak pidana yang dilaporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu (14/8).
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri ini erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Berdasarkan keterangan kepolisian, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang telah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” ungkap Hasto.
Hasto pun menduga, permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri Candrawathi hanya sekadar untuk membuat dirinya tampak benar-benar menjadi korban pelecehan seksual. “Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, kecurigaan tersebut jelas terlihat setelah Bareskrim Polri resmi memberhentikan penyidikan laporan dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” tegas Hasto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kecurigaan tersebut juga didukung oleh sikap Putri yang seakan menutup diri dan tidak tahu-menahu ihwal peristiwa pelecehan seksual tersebut. “Sikap Ibu PC yang kemudian seolah tidak tahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu. Digali keteranganya kan tidak pernah bisa,” pungkas Hasto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi memberhentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada laporan tersebut.
Bahkan dinilai, pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.
Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (jpc/jpg)