JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah telah menunda penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sebesar Rp 3,75 juta yang sempat menimbulkan aksi demo warga dan sejumlah elemen terkait. Pemerintah memutuskan menunda penerapan tarif masuk TNK itu hingga awal tahun 2023 nanti.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, penerapan tarif baru itu akan dilakukan dengan proses uji coba sebelum tarif Rp 3,75 juta itu resmi diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Sandiaga menilai saat ini pemerintah tengah melakukan perbaikan komunikasi agar kegiatan konservasi dan pemulihan ekonomi di wilayah tersebut bisa berjalan beriringan.
“Kita ingin sebelum diberlakukan (sistem tiket baru) ada trial atau uji coba sehingga memberikan kesempatan bagi para stakeholder mencoba sistem baru ini. Ini nanti akan kita siapkan, tinggal diumumkan periode uji cobanya sebelum 1 Januari 2023,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (15/8).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, saat ini semua pihak telah cukup memahami dan mendukung landasan utama pemerintah untuk meningkatkan aspek kualitas dan keberlanjutan (quality and sustainability) di sektor pariwisata.
“Ternyata dengan komunikasi yang lebih baik, kita bisa menyampaikan niat kita seusai dengan arahan Presiden agar upaya konservasi dan pemulihan ekonomi dilakukan secara beriringan,” katanya.
Sandiaga juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem untuk menjaga upaya konservasi dan pemulihan ekonomi terus berjalan. Hal itu pun termasuk diseminasi informasi terkait penggunaan sistem yang baru, salah satunya penerapan tiket masuk.
Kebijakan tiket masuk TNK sebesar Rp3,75 juta resmi ditunda hingga 2023 mendatang. Menurut Sandiaga, setelah kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda, aktivitas pariwisata di Labuan Bajo kini kembali normal.
Ia menuturkan pemerintah terus mencatat dan menampung aspirasi publik agar transisi menuju tarif baru di 2023 nanti bisa berjalan mulus. “Kita pastikan solusi terbaik dalam upaya konservasi dan pemulihan ekonomi secara beriringan,” katanya.
Dengan penundaan tersebut, kata Sandiaga, harga tarif masuk TNK saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp 150 ribu.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu menambahkan bahwa kini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif. “Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat,” katanya. (ant/jpc/jpg)