Pemilu 2024: KPU Terima 40 Berkas Parpol, Hanya 24 Partai yang Lengkap

  • Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) bersama para anggota KPU RI saat memberikan keterangan persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan. "PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan PBB dokumen lengkap," ujar anggota KPU RI Idham Holik. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Sepanjang proses pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima sebanyak 40 berkas parpol hingga Minggu (14/8) malam. Namun, dari jumlah itu, hanya 24 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.

“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Anggota KPU, Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Idam menjelaskan, 24 parpol yang berkas pendaftaran peserta Pemilu dinyatakan lengkap itu akan mulai diverifikasi, baik administrasi maupun verifikasi faktual. Bagi partai yang pada Pemilu 2019 lolos parlemen hanya cukup menjalani verifikasi administrasi. Sementara bagi parpol yang pada Pemilu 2019 tidak lolos parlemen dan partai baru harus menjalankan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Adapun 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap yakni:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

Sementara itu, terdapat 16 parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap. Namun, mereka yang belum lengkap dinyatakan tidak terdaftar calon peserta Pemilu 2024, karena batas waktu perbaikan pemberkasan sudah lewat, sampai Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

Adapun 16 parpol tersebut di antaranya:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan. (jpc/jpg)
  • Bagikan