Belum Ada OPD yang Ajukan Pembayaran TPP
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sesuai janji Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore, Senin (15/8), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Namun berdasarkan hasil penelusuran TIMEX, hingga siang tadi (15/8), belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Kupang yang mengajukan pembayaran TPP. Di satu sisi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD.
Pihak BKAD sendiri menyatakan bahwa sistem dan mekanismenya sudah siap, namun sampai saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD. Dari informasi yang diperoleh di Pemkot Kupang, sudah ada 13 OPD yang siap, tetapi belum melakukan pengajuan pembayaran ke BKAD.
Mekanisme pengajuan pembayaran TPP ke Badan Keuangan ada beberapa tahapan. Selain yang reguler, ada juga validasi rekapan administrasi dari masing-masing perangkat daerah oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore saat diwawancarai di Celebes Resto, Senin (15/8), mengatakan bahwa pembayaran TPP itu sudah berproses. "Sudah mulai dibayarkan, cek saja ke Badan Keuangan. Sudah diproses," kata Wali Kota.
Terpisah, Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, dr. Hermanus Man, saat diwawancarai di Alun-alun Kota Kupang, Senin (15/8), mengatakan, pencairan TPP harus dicek di Badan Keuangan dan Sekda
"Saya belum sempat cek tadi, kalau ada uang maka harus dibayarkan. Ada uang atau tidak saya juga tidak tahu, harusnya sudah dibayarkan, karena Wali Kota sudah mengintruksikan," kata dr. Hermanus Man.
Kepala BKAD Kota Kupang, Truice Balina Ully yang ditanyai terpisah, mengatakan, tahapan pencairan TPP ini harus selesai semua proses di BKPPD barulah diusulkan ke BKAD untuk pembayaran.
Balina menyebutkan, Pemkot Kupang menyediakan anggaran untuk pembayaran TPP sebesar Rp 63 miliar. Nilai ini untuk TPP 5.000 lebih ASN di Kota Kupang. Pembayarannya hanya untuk enam bulan, terhitung sejak Januari sampai Juni 2022.
"Jadi kita siapkan untuk bayar saja, sementara untuk e-Kinerjanya menjadi kewenangan dari BKPPD. Kita bayarkan untuk enam bulan saja, Januari sampai Juni dengan anggaran sebesar Rp 63 miliar," jelasnya.
Menurut Balina, setelah pembayaran selama enam bulan, Pemerintah Pusat akan evaluasi, lalu ada rekomendasi untuk pembayaran lagi. "Setelah itu barulah dibayarkan lagi untuk enam bulan ke depan," pungkasnya (r2)
Editor: Marthen Bana