Wali Kota Janji Realisasi TPP Hari Ini, DPRD: Jangan Hanya Janji

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Kupang bisa tersenyum menyambut Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Pasalnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Kupang sebagaimana yang dijanjikan Wali Kota, Jefirstson Riwu Kore sebelumnya siap dibayarkan hari ini, Senin (15/8).

Pencairan TPP ini bisa terwujud setelah Jefirstson Riwu Kore bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2022 di Kota Padang, Sumatera Barat, 9 Agustus 2022 lalu.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Juvensius Tukung, mengatakan, kalau memang sudah menjadi komitmen pemerintah, maka harus segera direalisasikan, jangan hanya sebatas janji.

Pasalnya, sudah masuk bulan ke delapan, para ASN menanti pembayaran TPP yang merupakan hak para ASN. Terkait regulasi dan lainnya harus segera diselesaikan. "Kita berharap pernyataan dari Wali Kota atau pemerintah ini, harus menjadi kenyataan, karena penantian panjang ASN ini sangat lama, antara janji dan realisasi harus ada konsisten untuk sejalan," kata politikus Partai NasDem ini.

Menurut Juven, jika dijanjikan tanggal 15 Agustus ini dibayarkan, tentunya harus ada kepastian, selama ini para ASN berada dalam ketidakpastian. "Kita selalu menanyakan hal ini, kapan pembayaran TPP, tetapi jawaban pemerintah hanya sebatas diproses saja. Selama ini para ASN sudah menaruh harapan besar pencairan TPP, mereka juga sudah bosan dengan janji, dengan waktu 8 bulan ini," ujarnya.

Juven berharap, apa yang dijanjikan pemerintah bisa ditepati, bertepatan dengan momentum perayaan hari kemerdekaan, agar ASN juga merdeka di tengah himpitan ekonomi. "Semoga dengan realisasinya TPP menjadi hadiah yang baik di akhir masa jabatan Wali Kota Kupang yang akan berakhir pada 22 Agustus nanti," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire, mengatakan, jika benar TPP dibayarkan seperti apa yang dijanjikan oleh Wali kota, maka tentunya hal yang baik.
"Jadi bukan hanya sekadar wacana saja, Wali Kota juga harus menginstruksikan hal ini kepada Badan Keuangan Daerah, agar diproses jika semua administrasinya sudah lengkap," katanya.

Dia mengatakan, realisasi dari janji itu yang ditunggu, jangan sampai sebatas janji, tanpa adanya koordinasi dengan Badan Keuangan untuk menindaklanjuti pembayaran TPP.

"Karena TPP ini merupakan hak para ASN, jadi jangan ada alasan lagi di Badan Keuangan, dibayarkan apa yang menjadi hak. Jika memang ada berkas administrasi yang harus dilengkapi, maka seharusnya sudah diinformasikan jauh sebelumnya, agar tidak menjadi kendala sekarang," kata politikus Partai Hanura ini.

Sebagaimana diberitakan sebelum, Wali Kota Jefri Riwu Kore bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait kendala persetujuan pembayaran TPP ASN Pemkot Kupang. Komunikasi tersebut membuahkan hasil, yakni akselerasi seluruh proses di tingkat pusat dengan terbitnya surat persetujuan TPP dari Kemendagri Nomor 900/24961/Keuda Tanggal 10 Agustus 2022 yang digunakan sebagai dasar pembayaran TPP.

Adapun keterlambatan pembayaran TPP dikarenakan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, keterlambatan rekomendasi besaran TPP dari Kemendagri, penyesuaian format SKP baru sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja, serta penyesuaian aplikasi yang digunakan dan keterlambatan penginputan SKP oleh ASN juga menjadi kendala yang berlaku secara nasional.

Tak hanya itu, proses pengajuan juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, pengajuan mesti melalui aplikasi Simona ke Biro Ortala Kemendagri. Kemudian, divalidasi dan diteruskan ke Ditjen Bina Keuda. Selanjutnya Keuda meminta pertimbangan ke Kemenkeu lalu Kemenkeu kembalikan ke Keuda untuk untuk selanjutnya menerbitkan persetujuan.

"TPP ASN Pemkot Kupang Tahun 2022 ini mengalami peningkatan sebesar 3,9 persen dari tahun sebelumnya. Dan saat ini kondisi keuangan daerah cukup untuk membayar TPP seluruh ASN Pemkot Kupang, dan khususnya bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dibayarkan dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai dengan Juni secara variatif sesuai pengajuan," jelas Walikota.

Ia berharap dengan dibayarkannya TPP ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta produktifitas kerja ASN Pemkot Kupang, sehingga penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjadi semakin optimal. Ini juga menjadi daya ungkit ekonomi di Kota Kupang, terutama dalam masa recovery ekonomi selama pandemi Covid-19. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan