Ini 16 Parpol yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 Gegera Berkas Tak Lengkap

  • Bagikan
Anggota KPU RI, Idham Holik (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Karena dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap, sehingga statusnya tidak terdaftar sehingga tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

“Sebanyak 16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).

Idham menyampaikan, pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran dari 16 parpol. Pemeriksaan tersebut terutama bagi partai pendaftar dengan dokumen fisik.

Sementara itu, 24 partai lainnya dokumennya telah dinyatakan lengkap dan saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi. “Jadi total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima, ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022,” ujar Idham.

Berikut daftar 16 parpol yang gagal lolos tahapan pendaftaran:

  1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
  2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  3. Partai Beringin Karya (Partai Berkarya)
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
  5. Partai Pelita
  6. Partai Karya Republik (Pakar)
  7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  9. Partai Pandu Bangsa
  10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
  11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau (Pandai)
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
  14. Partai Kongres
  15. Partai Kedaulatan
  16. Partai Reformasi (jpc/jpg)
  • Bagikan