Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Perda, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Rakor

  • Bagikan
RAKOR. Para peserta yang terdiri dari unsur Pemprov NTT dan DPRD kabupaten/kota sementara mengikuti Rakor Penyusunan Perda yang dibuka Kakanwilkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Ballroom Neo Hotel, Senin (15/8). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX)

Libatkan Pemerintahan dan DPRD Kabupaten/Kota

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten/kota, Bagian Hukum kabupaten/kota, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Rakor peningkatan pemahaman penyusunan Prolegda/Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan naskah akademik ini berpusat di Ballroom Neo Hotel, Senin (15/8). Kegiatan bertema "Posisi Strategis Prolegda/Propemperda dan Naskah dalam Kerangka Penataan Regulasi Daerah" ini berlangsung secara offline dan secara virtual, dan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Marciana menjelaskan, dalam pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan seringkali diperlukan instrumen hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk kepentingan tertentu, misalnya dalam menjalankan kewenangan pemerintah daerah di bidang pelindungan anak, bidang penanaman modal, dan bidang lainnya.

Kedua hal ini, yakni Propemperda dan Naskah Akademik, lanjut Marciana, adalah dokumen yang wajib dan selalu menyertai dalam proses pembentukan Perda.

Marciana berharap, Perda yang akan disusun dapat memiliki manfaat, sesuai dengan kebutuhan daerah terlebih masyarakat dan berdasarkan prioritas. Karena itu, perlu dikaji dan dituangkan ke dalam Propemperda.

Tentunya dalam penyusunan Propemperda harus dilaksanakan secara teliti, dengan kajian yang mendalam agar tidak lagi terjadi, misalnya Ranperda yang kemudian dalam perjalanan berubah judul, ditolak oleh masyarakat atau dalam perjalanannya Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga pengundangan karena tidak sesuai dengan asas dan materi muatan peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin menekankan pada kita semua bahwa naskah akademik adalah wajib ada bagi seluruh rancangan peraturan daerah yang akan disusun, kecuali untuk ranperda mengenai APBD, pencabutan Perda atau perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah materi," tandasnya.

Marciana menambahkan, naskah akademik harus disusun sesuai teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam lampiran I (satu) UU No.12/2011 jo. UU No.13/2022 dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Karena itu, lanjutnya, sesuai tugas dan fungsinya, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki tanggung jawab untuk dapat memfasilitasi kegiatan ini agar seluruh komponen yang berkaitan langsung dalam pembentukan Perda, dapat secara terbuka berdiskusi dan menemukan solusi mengenai hal-hal yang menjadi permasalahan selama ini. Khususnya terkait Propemperda dan naskah akademik.

Marciana menyebutkan, banyak regulasi di daerah yang tumpang tindih dalam mengatur urusan pemerintahan yang sama yang menyebabkan obesitas peraturan. Ada juga permasalahan di daerah, dimana banyak yang menerapkan pengaturan dalam perda secara keseluruhan yang sebenarnya dapat dikelompokkan menjadi satu judul perda. Selain itu, ada banyak perda yang telah ditetapkan sudah tidak lagi sesuai perkembangan hukum saat ini. Misalnya perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. "Untuk itu perlu dilaksanakan penataan regulasi," ujarnya.

Daerah saat ini, demikian Marciana, telah diberikan kesempatan seluas-luasnya dalam melaksanakan upaya penataan regulasi, terutama sejak diaturnya teknik omnibus law ke dalam pengaturan UU No.13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (r1)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan

Exit mobile version