ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-“Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak. Saya tidak peduli kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot! Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga.” Ini pernyataan tegas Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberi arahan terhadap jajarannya melalui video conference (Vicon), Kamis (18/8).
Sehari setelah arahan itu, Polres Belu langsung beraksi. Kapolres Belu mengeluarkan perintah kepada anggotanya untuk membasi aktivitas judi di wilayah itu. Salah satu sasarannya berlokasi di Dusun Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Jumat (19/8).
Kegiatan penertiban praktik judi ini dipimpin Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda Mahrim. Aparat tanpa kompromi langsung membongkar arena tempat permainan judi di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada awak media, Jumat (19/8) malam membenarkan adanya peristiwa pembongkaran arena judi oleh tim dari Polres Belu.
Sujud menyebutkan, kegiatan pembongkaran arena judi oleh pihak kepolisian tersebut berdasarkan surat perintah (Sprin) Kapolres Belu dengan Nomor: Sprin/1021/VIII/OPS.1.3/ 2022 tanggal 18 Agustus 2022
"Yang bongkar arena judi di Dusun Raibasin, Desa Manleten itu tim gabungan dari Satreskrim Polres Belu dan Polsek Tasifeto Timur," ungkap Sujud.
Sujud menambahkan, dalam penertiban aktivitas perjudian tersebut, tim dari Kepolisian tidak sempat mengamankan barang bukti dan juga pelaku karena para penjudi kabur meninggalkan arena judi setelah mengetahui adanya polisi di lokasi judi tersebut.
Meski demikian, lanjut Sujud, pihak kepolisian melakukan pembongkaran terhadap sejumlah media yang digunakan oleh para penjudi untuk melangsungkan aktivitas perjudian, seperti sabung ayam, bola guling, maupun dadu.
"Sebelum tim sampai di lokasi perjudian, para pemain judi sambung ayam sudah melarikan diri melalui semak belukar. Saat tiba di lokasi, tim hanya mendapati kandang ayam yang dijadikan sebagai arena judi sehingga tim langsung membongkar arena tersebut dan memusnahkannya sehingga tidak bisa dipakai lagi," ujarnya.
Sujud mengatakan, judi termasuk salah satu penyakit sosial masyarakat Kabupaten Belu yang kini semakin merajalela. Karena itu, Polres Belu sudah bertekad membubarkan para pelaku judi dan tidak akan memberikan ruang terjadinya judi di lokasi mana saja di wilayah hukum Polres Belu.
Selain itu juga, lanjut Sujud, pihak kepolisian meminta adanya proaktif dari warga setempat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian yang terjadi kepada pihak kepolisian untuk diamankan.
"Judi itu penyakit sosial masyarakat Belu yang menjadi target dari pihak kepolisian untuk diberantas. Kita akan terus tindak tegas setiap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Belu," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Belu sempat mengeluhkan maraknya praktik judi di wilayah itu. Bahkan Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku pernah mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik yang dilarang agama tersebut. Pasalnya, praktik judi itu marak di masyarakat, namun terkesan aparat membiarkan.
Diberitakan media ini sebelumnya, Mgr. Dominikus Saku kepada TIMEX, Kamis (24/2/2022) mengatakan, pihak gereja sebenarnya sudah melarang aktifitas perjudian dalam bentuk apapun di Belu. Bahkan sudah mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, namun tak dihiraukan. “Dari gereja sudah melarang dan selalu melakukan imbauan, tapi tidak mempan,” ungkap Uskup Mgr. Dominikus Saku. (mg26)
Editor: Marthen Bana