Persoalkan Putusan KPU, Lima Parpol Mengadu ke Bawaslu

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Berkarya tiba di Gedung KPU RI untuk menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Partai Berkarya menargetkan 55 kursi DPR RI dalam Pemilu 2024 mendatang. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tak meloloskan sejumlah partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dokumen pendaftaran tak memenuhi syarat, memantik reaksi lima parpol.

Sebanyak lima parpol, yakni Partai Pelita, Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia, Masyumi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) mengambil langkah mengadukan keputusan KPU ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ini berdasarkan data aduan yang masuk ke Bawaslu RI hingga Kamis (18/8) sore.

Kelima pengurus parpol ini mempersoalkan keputusan KPU yang dinilai merugikan langkah mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyatakan, sebagian besar yang datang masih sebatas melakukan konsultasi. Mereka ingin melihat upaya apa yang mungkin dilakukan melalui Bawaslu.

Sementara itu, permohonan gugatan baru dilayangkan Partai Berkarya. Itu pun Bawaslu belum bisa melakukan registrasi. ”Nanti kami lihat lah mekanismenya seperti apa, termasuk apa yang menjadi permohonan mereka,” ujarnya.

Salah satu problemnya, lanjut Lolly, KPU ternyata tidak mengeluarkan berita acara (BA) ataupun surat keputusan (SK) saat mengembalikan berkas. Imbasnya, belum ada hal yang bisa dijadikan obyek sengketa.

Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji berbagai opsi yang bisa diambil. Salah satunya, dugaan pelanggaran administrasi. Yang pasti, kata Lolly, Bawaslu berkewajiban memfasilitasi partai politik yang merasa dirugikan. ”Kami akan lakukan pendalaman, tetapi sangat terbuka ruang untuk penanganan pelanggaran administrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin mengakui, pihaknya belum mengeluarkan berita acara (BA). Dia beralasan, secara administrasi, pendaftaran yang belum lengkap berkasnya belum diterima. ”Hanya sampai verifikasi bahwa partai B, C, dan D ini belum lengkap. Sehingga kami belum tanda tangan berita acara,” ujarnya.

Kalaupun tetap ada pihak yang menggugat, dia mempersilakan. Parpol bisa mempersoalkan pada gugatan administrasi. ”Kalaupun kemudian ini disoalkan ke Bawaslu, mungkin soal profesionalitas dalam arti tata prosedur,” kata Afif.

Mantan anggota Bawaslu itu menegaskan kesiapannya jika ada partai yang melakukan gugatan administrasi.

Di lain pihak, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyatakan, pihaknya sudah meminta kuasa hukum untuk mempersoalkan KPU. Dalam keberatannya, Berkarya mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol) yang dinilai lemah.

Imbasnya, banyak data yang gagal diinput. ”Data-data kami tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendaftaran,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, sipol hanya alat kelengkapan yang tidak diatur dalam UU Pemilu. Mestinya, ada kelonggaran dalam proses administrasinya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kinerja KPU hingga saat ini. Dia meminta penyelenggara pemilu senantiasa bersikap profesional dan tidak diskriminatif di setiap tahapan pemilu.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengingatkan KPU agar tetap independen dan tegas dalam melaksanakan setiap proses verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun faktual. ”Guna menentukan partai politik yang berhak maju sebagai peserta Pemilu 2024,” papar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. (far/lum/c12/bay/JPG)

  • Bagikan