ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparat gabungan Polsek Tasifeto Barat dan unit Buser Satuan Reskrim Polres Belu, melakukan penggerebekan judi jenis bola guling, di Dusun Oetfo, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Senin (22/8) malam
Dalam penggerebekan yang berlangsung malam hari sekitar pukul 23.00 wita, Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda Sam Ihim yang memimpin tim itu bersama anggota gabungan, berhasil membekuk satu orang bandar atau kepala meja berinisial FBF, 19, serta barang bukti berupa satu meja bola guling berwarna hitam dengan tulisan Barong 881, dua layar sebagai media judi, dan dua bola guling.
Selain pelaku dan satu set perangkat judi bola guling, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp 1.031.000.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, kepada awak media, Selasa (23/8), mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan berawal informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di tempat duka salah seorang warga di Dusun Oetfo, ada kegiatan perjudian jenis bola guling.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kapolsek Tasifeto Barat kemudian menghubungi Tim Buser lalu bersama-sama berangkat ke TKP. Saat tiba di tempat duka, masyarakat yang hadir sebagai pemain langsung melarikan diri, namun pelaku yang bertindak sebagai kepala meja serta barang bukti berhasil kita amankan," kata Yosep.
Langkah tegas aparat Polres Belu dalam membasmi praktik judi di wilayah itu mendapat respon positif masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tempat duka. Warga berterima kasih kepada polisi karena praktek judi ini cukup meresahkan mereka.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, lanjut Kapolres, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bilamana menemukan atau mengetahui praktik judi dalam bentuk apapun.
“Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kerja kita ini dan berharap praktik judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, anak-anak mereka sampai tidak betah di rumah dan itu bisa merusak moral dan masa depan mereka," katanya.
Terkait gencarnya operasi judi di sejumlah tempat, orang nomor satu di Polres Belu ini menekankan, hal tersebut sudah menjadi komitmen pihaknya dalam menekan dan mempersempit segala praktik judi maupun penyakit masyarakat lainnya.
Apa yang dilakukan ini, lanjut Yosep, sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini, yang menakankan jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polsek, untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.
“Operasi berantas judi ini sudah rutin kita giatkan dalam sepekan terakhir ini, baik itu bola guling, kuru-kuru, sabung ayam, kupon putih maupun bentuk judi lainnya. Seperti yang sudah ditekankan Bapak Kapolri dan Kapolda NTT kepada jajaran, kami tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu," tegasnya.
Untuk diketahui, selama kurun empat hari, tim khusus yang dibentuk Kapolres Belu telah berhasil mengungkap enam praktik judi di enam lokasi.
Dari enam lokasi itu, aparat kepolisian membongkar dan memusnahkan lima tempat sabung ayam di lima lokasi berbeda, dan teranyar menggerebek praktek perjudian jenis bola guling di dusun Oetfo, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat.
“Dan sekali lagi saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas,” pungkasnya. (mg26)
Editor: Marthen Bana