Tidak Ada Unsur Meringankan, Hakim Hukum Mati Randy Badjideh

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan terhadap korban Astri Manafe dan Lael Maccabee (Astri-Lael).

Hakim menyebut, hukuman mati itu diberikan karena tidak unsur yang meringankan dalam peristiwa yang mengakibatkan ibu dan anak meningal dunia secara sadis itu.

Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael tersebut dihadiri 5 orang hakim. Hakim yang mengadili terdakwa Randy Badjideh ini dipimpin Wari Juniati sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.

Keluarga dan aliansi yang menyaksikan jalannya persidangan nampak menyambut gembira putusan majelis hakim karena sesuai yang mereka harapkan selama berjalannya proses persidangan ini. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan

Exit mobile version