Gegara Postingan di Medsos, Tim Intel Kejari Tapanuli Utara Tangkap Prof Yusuf Henuk yang Sempat Masuk DPO

  • Bagikan
TAK BERKUTIK. Prof Yusuf Leonard Henuk (tengah) tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, di Medan, Kamis (25/8). (FOTO: ISTIMEWA)

MEDAN, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk (YLH) akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Prof YLH di kediaman pribadinya di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (25/8) siang.

Penangkapan Prof YLH ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A. Tarigan. “Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim Kejari Tapanuli Utara,” ujarnya, Kamis (25/8) sore.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang itu menjelaskan, Kejari Tapanuli Utara langsung membawa Prof YLH untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.

Setelah itu, Prof YLH langsung ditahan di Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menjalani hukumannya atas kasus penghinaan via media sosial. “Ya (ditahan di Rutan Tarutung),” sebut Yos.

Prof Henuk sebelumnya masuk DPO setelah mangkir dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.

Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.

Dimana, pria yang kerap bikin gaduh lewat tweet-tweet kontroversi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara.

Sebelum penangkapan ini, pihak Kejaksaan sudah berusaha menjemput paksa Prof YLH setelah beberapa kali mangkir. Namun, dia menghilang dari dua rumahnya di Medan dan Tapanuli Utara. Hingga hari ini berhasil ditemukan.

Kasus Prof YLH ini berawal saat dirinya dilaporkan Alfredo Sihombing ke Polres Tapanuli Utara karena postingan di media sosial tertanggal 22 April 2021.

Postingan Prof YH itu berbunyi, “Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021″. (pojoksumut/fajar)

  • Bagikan