Ferdy Sambo Ajukan Banding setelah Dipecat dari Polri

  • Bagikan
Brigadir Yosua (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah), dan istrinya Putri Candrawathi (kanan) (FOTO: Istimewa)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berlangsung marathon sejak Kamis (25/9) pagi telah menghasilkan keputusan.

Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar kode etik profesi dengan melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Merespons vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo saat menjalani sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dinihari.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, banding merupakan hak Ferdy Sambo. Namun, dia harus menerima apapun hasil sidang banding nantinya. “Khusus untuk FS adalah keputusan banding final dan mengikat tidak ada upaya hukum lagi;” ucapnya.

Sebagaimana sidang komite etik, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang KEPP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. (jpc/jpg)

  • Bagikan