ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Ende siap melimpahkan berkas tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
"Hari ini tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan," kata Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskirim, Iptu Yance Kadiaman saat konferensi pers, di Mapolres Ende, Kamis (25/8).
Yance menyebutkan, tersangka dalam kasus TPPO tersebut berjumlah dua orang, yakni ST dan GR.
Iptu Yance menjelaskan, tersangka ST dan GR merupakan petugas lapangan dari PT. Pelita Dwi Karya, sebuah perusahan pengerah jasa tenaga kerja yang beralamat di Tangerang, Provinsi Banten. Dalam melaksanakan perannya, ST dan GR ini merekrut tenaga kerja di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bekerja di Jakarta.
Menurut Yance, dalam proses perekrutan tenaga kerja, kedua tersangka ini melakukan dengan tidak manusiawi. Korban yang berhasil direkrut dibawa menggunakan mobil pikap dari desa atau lokasi perekrutan menuju kota. Setiba di kota, para korban dipindahkan ke mobil ekspedisi untuk dikirim ke Jakarta. "Para korban dibuat seperti barang saja," kata Iptu Yance.
Selain itu, lanjut Yance, kedua tersangka juga memanipulasi umur korban yang direkrut. Korban direkrut dengan iming-iming gaji dengan mominal Rp 1 juta ke atas. "Korban yang direkrut masih dibawah umur. Mereka diiming-imingi akan digaji satu juta lebih ke atas," sebutnya.
Keluarga korban yang mendengar aksi kedua tersangka, berupaya mencari anak mereka dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak Kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran dan kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni tersangka ST dan GR," ucapnya.
Dari tangan kedua tersangka, jelas Yance, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, surat tugas, surat keterangan domisili, uang, print out rekening, serta kendaraan yang digunakan tersangka untuk perekrutan tenaga kerja.
Yance berharap kepada warga Kabupaten Ende, khususnya bagi pencari kerja agar selalu berhati-hati menerima tawaran kerja apalagi status kelembagaan dan tujuan perekrutannya tidak jelas.
"Usahakan untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah, baik dari tingkat desa maupun kabupaten serta dianjurkan untuk mengikuti jalur resmi yang diakui Pemerintah sehingga tidak berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Yance.
Yance menyebutkan, kedua pelaku ini dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara. TPPO akhir-akhir ini semakin marak di Kabupaten Ende, dan kebanyakan menimpah anak usia di bawah umur. (Kr7)
Editor: Marthen Bana