JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Kode Etik Polri (KEPP) melakukan Sidang Etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (25/8). Sidang yang sudah berjalan selama 12 jam itu, terdapat delapan orang saksi yang diperiksa. Tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis malam (25/8). Persidangan tertutup itu digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan saksi sudah memasuki babak akhir, ada tujuh saksi lagi yang sedang diperiksa. “Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir,” kata Nurul.
Sidang KEPP Ferdy Sambo tersebut dimulai dari pukul 09.25 WIB. Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.
Dalam sidang etik ini, Ketua KKEP lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar KEPP, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo. “Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas,” kata Nurul.
Adapun nama-nama saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR), Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes Pol Susanto (S), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuat Ma’ruf (KM). (jpc/jpg)