Pemerintah Keluarkan SE Terbaru Syarat Perjalanan, Tak Harus Tes Antigen dan PCR, Tapi…

  • Bagikan
TINJAU BANDARA. Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi GM Angkasa Pura I, I Nyoman Noer Rohim, dan Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Masjwin saat meninjau aktifitas penumpang di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (30/4). Kini, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin lengkap tak wajib gunakan tes PCR atau antigen. (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Jika sebelumnya Pemerintah mewajibkan semua pelaku perjalanan dalam negeri wajib melampirkan hasil tes negatif PCR meski sudah dua kali vaksin, kini syarat itu tak perlu lagi.

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru syarat perjalanan untuk menyesuaikan dengan angka perkembangan kasus Covid-19. Sejak 25 Agustus 2022, syarat perjalanan tak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR. Syarat itu diganti dengan mewajibkan masyarakat untuk sudah divaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (26/8).

“Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” demikian aturan dalam SE No. 24/2022 itu.

Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Karena PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” katanya.

PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” demikian pernyataan aturan itu.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (jpc/jpg)

  • Bagikan