JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melaksanakan
sidang pada Jumat (26/8) lalu telah menjatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Menyikapi putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. “Sudah diajukan oleh pendamping beliau (Ferdy Sambo, Red) dari Divisi Hukum Polri,” kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dikonfirmasi, Minggu (28/8).
Meski demikian, Sambo belum menyerahkan memori banding. Karena memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak mengajukan upaya hukum banding. “Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” tegas Arman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah merespons permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. “Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Sigit tak memungkiri, permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari institusi Polri sesuai prosedur. Namun, permohonan banding itu akan ditangani sesuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” tegas Sigit.
Setelah dipecat, karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo menegaskan masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
’’Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo saat menjalani sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Ferdy Sambo dipecat, dan pangkatnya resmi dicabut. Keputusan tersebut diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang KEPP yang dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. (jpc/jpg)