ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa dugaan korupsi proyek ruas jalan Sabuk Merah Perbatasan RI-RDTL di Kabupaten Belu.
Tim Aspidsus Kejati NTT mendatangi lokasi proyek di sepanjang ruas jalan Maudemu-Laktutus yang dikerjakan oleh PT. Bahagia Timor Mandiri (BTM) milik Aloysius Mintura alias Aciku.
Sesuai data yang dihimpun TIMEX dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa, agregat yang digunakan oleh rekanan dalam mengerjakan tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Ketebalan aspal dari ruas jalan itu juga bervariasi. Terdapat titik ruas jalan yang ketebalan aspalnya mencapai 5cm, ada titik ruas jalan yang ketebalan aspalnya hanya 3cm.
Diduga, rekanan melakukan hal ini demi meraup keuntungan lebih besar ketimbang memperhatikan kualitas maupun manfaat dari ruas jalan tersebut.
Direktur Utama PT. Bahagia Timor Mandiri (BTM), Aloysius Mintura alias Aciku yang ditemui TIMEX di kediamannya belum lama ini membenarkan adanya pemeriksaan dari pihak Kejati NTT terhadap proyek ruas jalan Sabuk Merah Perbatasan.
Aciku juga mengakui adanya kelalaian dari pihaknya dalam mengerjakan ruas jalan tersebut. Pasalnya, tidak setiap hari pihaknya selalu berada di lokasi untuk melihat langsung aktivitas dari para pekerja. "Kekurangan itu pasti saja ada karena tidak setiap saat kita pantau mereka (Pekerja, Red) di lokasi," kata Aciku.
Terkait pemeriksaan Tim Kejati NTT, Aciku tidak membantah apabila dipanggil untuk dimintai keterangan dan siap menghadapi proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi TIMEX, Jumat (26/8) melalui telepon selulernya enggan merespon. Pesan WhatsApp yang dikirim Wartawan pun tidak direspon. (mg26)
Editor: Marthen Bana