KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi NTT Semester II Tahun 2022 di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (29/8/2022). Rapat yang diikuti perwakilan instansi anggota Tim Pora serta Kepala UPT Imigrasi di NTT ini mengangkat tema “Sinergisitas Pemantauan Orang Asing yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat Lebih Kuat”.
Marciana menegaskan, pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan saat mereka berada di wilayah Indonesia saja. Namun, harus dilakukan sebelum memasuki wilayah Indonesia, selama berada di Indonesia, sampai dengan meninggalkan wilayah Indonesia. Pengawasan harus dilakukan secara sinergis dan terpadu mulai dari tingkat desa karena NTT khususnya merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang akan menarik banyak kedatangan Orang Asing.
“Peran Tim Pora sangat penting, sehingga perlu dibangun pola kerja yang baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing anggota untuk bersama-sama melakukan pengawasan Orang Asing,” ucapnya.
Menurut Marciana, kolaborasi dan sinergitas antarinstansi sangat diperlukan untuk menghadapi lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah RI, termasuk melalui NTT yang kian hari semakin meningkat. Hal ini seiring dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin melandai. Ditambah lagi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival dan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yang memudahkan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Pintu masuk pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata antara lain telah ditetapkan di NTT melalui PLBN Motaain, PLBN Wini, dan PLBN Motamasin.
“Sinergitas dan kolaborasi akan menyatukan visi dan misi dalam pengawasan Orang Asing melalui pertukaran data dan informasi, sharing pengetahuan dan kebijakan/regulasi, maupun upaya penyelesaian permasalahan, isu-isu dan/atau penegakan hukum terpadu,” jelasnya.
Marciana mendorong adanya keterpaduan pengawasan Orang Asing antar instansi terkait berbasis desa. Masyarakat juga perlu dilibatkan partisipasinya untuk bersama-sama Tim Pora melakukan deteksi, antisipasi, dan cegah dini adanya pelanggaran Orang Asing. Mengingat, keberadaan dan kegiatan Orang asing kini sudah sampai hingga ke pelosok daerah.
“Deteksi dini dan pencegahan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran ataupun masalah-masalah hukum karena keberadaan Orang Asing. Dukungan terhadap kebijakan lalu lintas, serta keberadaan dan kegiatan Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama, tidak terkecuali masyarakat,” paparnya.
Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo mengatakan, pintu-pintu perlintasan di wilayah NTT dalam beberapa bulan terakhir telah dibuka yang diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional. Termasuk yang teranyar dibukanya fasilitas Visa on Arrival (VoA) di PLBN Wini dan PLBN Motamasin selain di PLBN Motaain, serta Pelabuhan Tenau Kota Kupang, dan pintu masuk di Labuan Bajo. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji kebijakan VoA juga dapat diterapkan di Bandar Udara El Tari. Menyusul adanya penjajakan dari instansi terkait untuk membuka penerbangan dari Darwin (Australia), Dili (Timor Leste), dan Kupang.
“Kami juga meminta dukungan karena tidak lama lagi akan dibentuk setidaknya dua Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Yakni di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Ende. Selain itu, kami juga merencanakan adanya revitalisasi tugas keimigrasian di wilayah Sumba Tengah, Pulau Rote dan Pulau Alor,” imbuhnya.
Menurut Ismoyo, saat ini perkembangan lalu lintas orang keluar masuk cukup signifikan. Tim Pora harus membangun sebuah kepastian dengan outcome berupa kepatuhan Orang Asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Selain itu, perlindungan WNA di wilayah Indonesia juga harus diperhatikan sebagai kewajiban sebuah negara.
“Kami sedang mendorong pemantauan pergerakan Orang Asing lewat pelaporan harian melalui email sembari menunggu aktivasi aplikasi Pelaporan Orang Asing. Kami juga mengupayakan pemantauan hingga ke level desa,” jelasnya.
Rapat Tim Pora kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Adapun para peserta rapat yang terdiri dari perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, BNN Provinsi NTT, KPP Pratama Kupang, Polda NTT, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kejati NTT, Badan Kesbangpol NTT, Disdukcapil NTT, Dinas Kesehatan NTT, Disnakertrans NTT, DPM PTSP NTT, serta Kepala UPT Imigrasi di NTT tampak aktif dan antusias memberikan masukan. Para peserta juga sepakat mengenai pengawasan Orang Asing yang harus dilakukan secara sinergis dan terpadu mulai dari tingkat desa.
Data Divisi Keimigrasian, perlintasan WNI dan WNA saat ini lebih dominan di Atambua. Pada bulan Juni 2022, kedatangan berjumlah 4940 orang, dimana 1507 orang merupakan WNA. Peningkatan kedatangan terjadi pada bulan Juli sebanyak 6451 orang, dimana 1700 orang diantaranya merupakan WNA. Sedangkan untuk keberangkatan berkisar antara 5000 hingga 6000 orang. Untuk izin tinggal Orang Asing, saat ini jumlah pemegang izin tinggal aktif berjumlah 248.
Untuk penindakan keimigrasian, tercatat telah dilakukan pendeportasian terhadap sebanyak 27 Orang Asing per Agustus 2022. Data ini tidak termasuk penolakan terhadap Orang Asing untuk masuk wilayah Indonesia melalui NTT karena beberapa alasan seperti terkait dengan kejahatan narkotika. Untuk WNA yang menjadi warga binaan pemasyarakatan saat ini tersisa sebanyak 2 orang, masing-masing di Rutan Kefamenanu dan Lapas Baa.
Sedangkan untuk data pengungsi Afganistan dan Pakistan, kini hanya tinggal 197 orang dari sebelumnya 208 orang yang tersebar di Hotel Ina Boi, Hotel Kupang Inn, dan Hotel Lavender. Sebanyak 11 orang pengungsi sudah dialihkan ke wilayah kerja Rudenim Jakarta dalam rangka penempatan ke negara ketiga. Data deteni saat ini sebanyak 3 orang, yakni WN Bangladesh, WN Myanmar, dan WN Filipina. (*/ito)