BPJamsostek Perluas Kepesertaan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Nagekeo

  • Bagikan
Tenaga kerja proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN, yaitu pembangunan Waduk Lambo Mbay sudah didaftarkan oleh PT Waskita Karya KSO PT Bumi Indah sebagai peserta BPJamsostek beberapa waktu lalu. (FOTO: BPJS Ketenagakerjaan Ende)

MBAY-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial dari kalangan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bulan lalu sekitar 25 proyek APBD II sudah didaftarkan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Hendi Kurniawan ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis (25/8) sebagaimana keterangan tertulis BPJamsostek NTT.

Hendi menjelaskan, kepesertaan pekerja jasa konstruksi di Nagekeo cukup bagus, terlihat dari banyak badan usaha pemenang tender proyek yang patuh mendaftarkan para pekerja jasa konstruksi dalam program jaminan sosial tersebut.

Ia menambahkan tenaga kerja proyek strategis nasional yang bersumber dari dana APBN, yaitu pembangunan Waduk Lambo Mbay juga sudah didaftarkan oleh PT Waskita Karya Kerja Sama Operasi (KSO) PT Bumi Indah.

Kepesertaan pekerja jasa konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, juga berkat dukungan penuh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Nagekeo.

"Dukungan penuh dari LPSE Nagekeo terkait persyaratan wajib dalam pencairan harus sudah didaftarkan proyek jasa konstruksinya," ungkapnya.

Hendi optimistis jumlah peserta dalam jasa konstruksi akan terus meningkat seiring dengan beberapa proses lelang pekerjaan di Nagekeo hingga akhir tahun nanti.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja jasa konstruksi akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pada sektor jasa konstruksi.

JKK merupakan program perlindungan yang berbentuk pelayanan kesehatan disertai santunan berupa uang tunai bagi peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat JKK antara lain perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan atau santunan berupa uang tunai.

Sementara JKM sendiri merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 

Manfaat yang diterima peserta program JKM berbentuk santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak maksimal Rp174 juta untuk dua anak. "Kabupaten Nagekeo salah satu wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende," jelas Hendi.

Berdasarkan data terakhir, lanjutnya, kepesertaan badan usaha atau pemberi kerja di Nagekeo sebanyak 123 orang, selanjutnya pekerja penerima upah/formal sebanyak 1.572 pekerja, dan pekerja bukan penerima upah/mandiri sebanyak 157 pekerja.

Kepala Kantor Cabang Ende, Mautapaga Hendi mengatakan kepesertaan di Nagekeo masih kecil jika dilihat dari angka angkatan kerja dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Nagekeo tahun 2021 sebanyak 71.686 pekerja.

"Butuh kerja keras semua pihak, terutama peran Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan semua pekerja formal maupun mandiri terlindungi program BPJamsostek," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, mengatakan jaminan perlindungan bagi semua pekerja sangat penting. "Semoga ini bisa menjadi bukti nyata komitmen BPJamsostek dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat undang-undang," katanya. (*/aln)

  • Bagikan