Pemerintah Upayakan Guru Bergaji Layak dan Tunjangan Profesi Saat Pensiun

  • Bagikan
TINGKATKAN KOMPETENSI. Para guru di lingkungan SMK PP Negeri Kupang, Kepala SMK-PP Kupang, Stepanus Bulu foto bersama para narasumber usai Workshop Kurikulum Merdeka Belajar yang berlangsung di Kota Atambua, Belu. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril kepada wartawan, Kamis (30/8).

“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuhnya.

Iwan menerangkan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. “Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” jelasnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ucapnya.

Pada intinya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat
kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” pungkas Iwan. (jpc/jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version