WAINGAPU-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mengoptimalkan penyebarluasan informasi lewat sosialisasi guna memperluas cakupan kepesertaan di empat wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur, Provinsi NTT.
"Kami terus berkoordinasi dengan dinas teknis dan melakukan sosialisasi karena wilayah operasionalnya mencakup empat kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, I Gde Wayan Suntawinaya ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Senin (22/8/2022).
Wayan Suntawinaya menyebut, peserta aktif BPJamsostek di wilayah kerjanya untuk segmentasi Penerima Upah berjumlah 11.874 tenaga kerja, dan segmentasi Bukan Penerima Upah sebanyak 4.816 orang.
Agar peserta terus meningkat, BPJamsostek Cabang Sumba Timur menjalin koordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di tiap kabupaten.
BPJamsostek juga aktif menyosialisasikan informasi manfaat kepesertaan ke seluruh lapisan masyarakat dan segmentasi pekerjaan, baik perangkat desa, nelayan, petani, dan juga peternak.
Terkait kepesertaan perangkat desa, kata Wayan, BPJamsostek melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di masing-masing kabupaten. Dia mengakui luasnya wilayah kerja yang mencakup empat kabupaten dan kendala jaringan telekomunikasi yang sering terjadi, membuat BPJamsostek harus terus menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan di masing-masing daerah.
Meski tak menyebutkan angka kepesertaan perangkat desa, Wayan Suntawinaya menyatakan, hampir semua desa di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat telah terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek. Kini, pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi untuk Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.
Menurut Wayan Suntawinaya, BPJamsostek tengah berupaya agar semua perangkat desa tahun depan bisa dilindungi melalui anggaran dasar desa yang tertuang dalam peraturan Bupati. "Melalui anggaran dasar desa, tercantum pemotongan iuran bagi perangkat desa," ungkapnya.
Dengan menjadi peserta BPJamsostek, tentunya masyarakat bisa terlibat dalam dua program dasar, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu ada pula program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Iuran dua program yakni JKM dan JKK itu dimulai dari Rp16.800 per orang per bulan," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi mengaku, pihaknya terus bekerja meningkatkan cakupan kepesertaan di Provinsi NTT. Tujuannya agar semua perangkat desa bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. (*/aln)