Sepanjang Januari-Juli 2022, BPJamsostek NTT Bayar Klaim Senilai Rp 209 Miliar

  • Bagikan
Kantor BPJamsostek NTT terus meningkatkan layanan prima bagi peserta, salah satunya kecepatan dalam merealisasikan pembayaran klaim. (FOTO: BPJamsostek)

KUPANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 209 miliar. Nilai klaim ini untuk periode pembayaran Januari hingga 30 Juli 2022.

Kepala Kantor BPJamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi menyebutkan, pembayaran klaim terbanyak sejak awal tahun sampai saat ini ada pada klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Sampai dengan Juli, klaim terbanyak dibayarkan adalah program jaminan hari tua dengan nominal sebesar Rp 188 miliar. Jumlah klaimnya sebanyak 966 kasus,” kata Christian dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Christian menjelaskan, pembayaran klaim BPJamsostek tersebut untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total kasus tahun 2022 sebanyak 15.697 kasus.

“Klaim tersebut diterima oleh para pekerja, baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (Jakon),” katanya.

BPJamsostek, lanjut Christian, terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. "Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja," ujarnya.

Christian menjelaskan, proses layanan klaim mudah dan cepat telah diterapkan BPJamsostek sejak akhir Maret 2020. Prosesnya melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi JMO atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik Online, dan onsite yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim,” tutup Christian. (*/aln)

  • Bagikan