JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berlangsung hari ini, Selasa (30/8), telah selesai dilakukan.
Dalam durasi waktu sekira 7,5 jam proses rekonstruksi itu, terungkap fakta baru pada adegan 74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Fakta baru itu terungkap ketika tersangka Kuat Ma’ruf (KM) menyerahkan dua bilah pisau dan satu handy talky kepada saksi usai penembakan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pisau tersebut sudah dibawa Kuat sejak dari Magelang, Jawa Tengah.
“Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat kejadian ada di Magelang, ada peristiwa, sehingga itu digunakan oleh Kuat Ma’ruf,” kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Hanya saja, Andi tidak merinci pisau tersebut digunakan untuk apa. “Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu peristiwanya apa, ya nanti lah,” jelasnya.
Diberitakan sebelum, dalam kasus pembunuhan berencana ini, Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma'ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. (jpc/jpg)