KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah memutuskan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal ini memicu kenaikan tarif angkutan umum, dan berbuntut pada adanya aksi mogok sopir angkutan kota (Angkot), Senin (5/9) pagi. Para sopir dan pengusaha angkot ini menuntut adanya penyesuaian tarif menyusul naiknya harga BBM tersebut.
Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang tengah menunggu adanya penetapan tarif baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan Dishub Kota Kupang memprediksi kenaikan tarif angkutan umum di Kota Kupang pada kisaran Rp 1.000. Jadi sebelumnya, untuk tarif anak-anak atau pelajar/mahasiswa dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000, dan untuk orang dewasa/umum dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.
Kepala Dishub Kota Kupang, Semuel Messakh mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu adanya penetapan tarif baru dari Pemprov NTT. Ketika Pemprov telah menetapkan tarif baru, maka Kota Kupang akan menyesuaikan tarif baru tersebut. Tentunya melalui kajian yang baik.
"Kami juga akan melakukan rapat dengan gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat atau Organda untuk penetapan harga atau tarif baru," katanya Semuel saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/9).
Semuel mengatakan, setelah adanya hasil kajian tarif baru, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan penetapan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). "Setelah itu baru bisa diterapkan," katanya.
Saat ini, lanjut Semuel, tarif angkutan umum di Kota Kupang Rp 3.000 untuk anak-anak dan pelajar/mahasiswa, sementara Rp 4.000 untuk orang dewasa.
"Kami pastikan setelah pemerintah provinsi menetapkan tarif baru, maka pemerintah Kota Kupang akan menyesuaikan, karena saat ini perwalinya juga sudah dipersiapkan," kata Semuel.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, kenaikan harga BBM tentunya akan sangat berdampak terutama bagi jasa angkutan umum, karena jasa transportasi tentunya menggunakan bahan bakar.
Kenaikan harga BBM tentunya berlaku linear dengan kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi hal ini perlu dilakukan kajian secara baik agar jangan sampai merugikan pengusaha jasa transportasi dan juga jangan memberatkan masyarakat.
"Jadi harus dikaji secara baik, karena ketika tarif angkutan umum naik maka akan berimbas pada barang yang lain, jadi perlu adanya kajian disesuaikan dengan pemerintah provinsi NTT sehingga menemukan angka yang pas dan tidak memberatkan semua pihak, dalam hal ini pengusaha jasa transportasi dan masyarakat," tandasnya. (r2)
Editor: Marthen Bana