RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Kabupaten Manggarai mendesak pihak Polres setempat untuk segera memeriksa Meldianty Hagur Nabit, istri Bupati Manggarai, Herybertus Nabit.
Desakan para mahasiswa ini buntut dari adanya dugaan praktik ijon proyek atau jual beli proyek APBD II 2022 yang dilakukan Meldianty dengan kontraktor, Adrianus, senilai Rp 50 juta. Para mahasiswa ini melakukan aksi mendesak Kapolres Manggarai mengusut kasus ini setelah sang kontraktor yang sudah memberi sejumlah dana itu gagal mendapatkan proyek sebagaimana yang dijanjikan sang istri bupati.
Dalam aksinya, Senin (5/9), terpantau massa aksi berorasi di depan pintu gerbang Mapolres Manggarai. Selesai berorasi, massa aksi bertemu Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, di aula mapolres setempat.
Setelah dari Polres, massa aksi yang berjumlah sekira 30an orang itu bergerak menuju kantor Bupati Manggarai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, dan terakhir di kantor DPRD Manggarai. Mereka menggunakan mobil pikap dilengkapi alat pengeras suara. Ada juga yang mengendari sepeda motor.
Selain berorasi, dalam aksi itu, massa juga membawa beberapa poster dengan beragam tulisan. Diantaranya, "usut tuntas dugaan kasus jual beli proyek", "jangan menjual Manggarai dengan 50 kilo kemiri", "tangkap pelaku jual beli proyek", "cukup bayi saja yang disuap, ibu ratu kemiri jangan." Aksi itu mendapat pengawalan aparat Polres Manggarai.
"Ini tindakan melawan hukum dan bagian dari gratifikasi. Kami minta komitmen Polres Manggarai untuk usut tuntas kasus ini. Apalagi kontraktor sudah mengaku ke publik, bahwa kontraktor ini telah membeli proyek pemerintah Manggarai senilai Rp 50 juta," kata salah satu peserta aksi, Yohanes Yarkebi, dalam orasinya.
Yohanes melanjutkan, sesuai pengakuan kontraktor, uang itu diserahkan sesuai permintaan Meldyanti. Yohanes meyakini bahwa Adrianus ini merupakan salah satu dari sejumlah kontraktor yang melakukan praktik jual beli proyek di Manggarai. PMKRI tentu tidak mau tanah Manggarai dipenuhi dan dikotori mafia yang merusak kepentingan umum.
"Kami minta dan mendesak Polres Manggarai, periksa istri Bupati Manggarai dan semua yang terlibat dalam skenario ini. Polisi harus peka dengan persoalan ini. Jangan tunggu aduan atau laporan, karena kasus ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga dengan hormat kami dari PMKRI, tolong usut tuntas kasus ini. Bila perlu pelaksanaan tender proyek harus diawasi dengan benar," pinta Yohanes.
PMKRI Ruteng, kata Yohanes tidak akan diam dan akan datang lagi ke Polres Manggarai, jika polisi diam dengan persoalan yang ada. PMKRI juga akan surati Kapolda dan Kapolri. Ini masalah gawat karena dampaknya kembali ke masyarakat.
"Bersyukur kontraktor ini sudah mengaku ke publik, bahwa adanya kejanggalan, dan pasti ada kontraktor lain alami hal yang sama. Sehingga ini harus dibongkar. Jangan mewariskan kebodohan di tanah Manggarai ini. Istri Bupati Manggarai ini sudah menyalahi wewenang. Apa tupoksi dia, sehingga mengelola proyek," tegasnya.
Sementara dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima TIMEX, PMKRI menulis sesuai ungkapan kontraktor bahwa sesuai kesepakatan bersama istri Bupati di rumah jabatan (Rujab) Bupati Manggarai, kontraktor Adrianus, warga Kecamatan Lelak ini dijanjikan empat proyek dengan pagu senilai Rp 1,485 miliar. Dari nilai itu, sang kontraktor harus memberikan fee 5 persen.
Keempat proyek itu terdiri atas dua paket proyek pengaspalan jalan, 1 paket proyek rabat beton, dan 1 paket proyek pembangunan gedung sekolah. Dari nilai Rp 1,485 miliar itu, yang dipungut fee 5 persen adalah nilai pagu anggaran Rp 1 miliar, yakni sebesar Rp 50 juta. Sedangkan kelebihnya senilai Rp 485 juta tidak dikenakan potongan fee, tetapi sebagai balas jasa kerja tim sukses Pilkada. Kontraktor Adrianus sebagaimana pengakuannya menyanggupi permintaan tersebut.
Atas kesanggupan sang kontraktor, uang fee itu telah diserahkan pada 14 Juni 2022 kepada Meldianty, istri Bupati Manggarai. Jual beli proyek ini diduga melibatkan seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PUPR, Rio Senta.
Dari hasil pembicaraan di rujab Bupati itu, kontraktor Adrianus telah mengeksekusi permintaan fee proyek itu. Namun saya, apa yang dijanjikan Meldianty, hasilnya nihil. Adrianus tidak mendapat satupun dari empat paket proyek sebagaimana janji sebelumnya. Lantaran kesal, melalui THL Rio Senta, Adrianus miminta kembali uang fee Rp 50 juta tersebut. Kasus ini telah terungkap ke publik.
Atas dasar hal inilah, PMKRI Cabang Ruteng mendesak Polres dan Kejari Manggarai serta KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek APBD di daerah itu. PMKRI Ruteng juga meminta Pemkab Manggarai menjalankan tupoksi secara transparan, tegas, dan profesional. Selain DPRD Manggarai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
Sementara itu, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, kepada wartawan mengatakan, semua yang disampaikan teman-teman PMKRI Ruteng sudah diketahui Polres Manggarai. Sehingga saat ini, pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan, yakni pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). "Tentu yang pasti, Polres Manggarai tidak melakukan main mata," tandas Kapolres Yoce.
Yoce menyatakan, pihaknya juga telah menghubungi para pihak lewat telepon, namun mereka belum bersedia memberikan keterangan. "Tapi nanti kita mengatur waktu memanggil secara resmi untuk minta klarifikasi. Intinya, Polres Manggarai tidak menutup mata apalagi bermain mata terhadap persoalan ini," pungkas AKBP Yoce. (*)
Pihak TIMEX sedang berupaya mengonfirmasi Meldianty Hagur Nabit demi perimbangan berita. Kami akan menerbitkan segera setelah diperoleh konfirmasinya.
Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana