Polisi Amankan 1.670 Liter BBM Bersubsidi di Gudang Milik Pengusaha

  • Bagikan
AMANKAN. Kanit Tipiter Polres Belu, Ipda Beggie Ferlando Putra dan tim berhasil membongkar sebuah gudang di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu yang selama ini digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Solar. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Belu kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah itu.

Kali ini, Tim Polres Belu dipimpin langsung Kanit Tipiter, Ipda Beggie Ferlando Putra berhasil membongkar sebuah gudang di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu (4/9). Gudang tersebut selama ini digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Sesuai data yang dihimpun TIMEX, dalam operasi itu, aparat Polres Belu berhasil mengamankan sebanyak sembilan drum berisi 1.670 liter BBM jenis Solar milik PA, 47, warga Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto kepada TIMEX, Minggu (4/9), membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Berdasarkan info dari warga, tim dari Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mendapati 9 drum berisi BBM bersubsidi jenis Solar dengan rincian, delapan drum berisi 200 liter dan satu drum berisi 70 liter solar. Total BBM yang berhasil kita amankan sebanyak 1 ton lebih atau 1.670 liter," bebernya.

Menurut Yosep, dari hasil interogasi awal, modus yang digunakan pelaku dalam menimbun BBM bersubsidi tersebut yakni dengan mendatangi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Atambua menggunakan satu unit dump truck lalu membeli solar dengan harga perliter Rp 6.850.

Setelah mengisi BBM ke tangki mobil hingga penuh, lanjut Yosep, pelaku membawa truknya menuju gudang dan kemudian menyalin BBM dari tangki ke jirigen. BBM yang telah ditampung di jerigen itu kemudian dipindahkan ke drum yang sudah disediakan.

"Pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan pengambilan BBM menggunakan mobil dump truknya. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga sebanyak sembilan drum terisi penuh," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, kata Yosep, solar tersebut rencananya akan di bawa ke proyek pembangunan jalan di Desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu. BBM itu hendak dipakai untuk kebutuhan kendaraan/truk proyek sebanyak empat unit.

Atas perbuatannya, pelaku PA, 47, dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"BBM ini nantinya diisikan pada empat dump truk untuk memuat material atau agregat dari Asphal Mixing Plant (AMP) yang ada di Wedomu, lalu diantar ke proyek pembangunan jalan di Desa Pebulak," jelasnya.

Yosep menyatakan, BBM jenis solar sebanyak 1.670 liter sudah amankan di Mapolres Belu. Sementara pelaku penimbunan sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama para saksi.

"Pemilik BBM kita amankan karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan, dan pengangkutan BBM. Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini sendiri merupakan bentuk ketegasan kami demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Belu," pungkasnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan