Polri Uji Poligraf Ferdy Sambo Dkk

  • Bagikan
SAMBO-PUTRI. Ferdy Sambo yang mengenakan baju orange bersama Putri Chandrawathi dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Selasa (30/8). (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Guna memastikan ada tidaknya unsur kebohongan dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan (poligraf) terhadap para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan kawan-kawannya.

Proses uji kebohongan (Poligraf) ini dilakukan mulai Senin (5/9), dan yang pertama diuji adalah tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

”Iya betul uji poligraf. Hari ini (5/9), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (5/9) malam.

Andi mengatakan, uji kebohongan itu dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo, serta tersangka lain. ”Iya terjadwal per hari dua orang,” ujar Andi.

Penyidik menjadwalkan uji kebohongan pada Senin (5/9), Selasa (6/9), dan Rabu (7/9). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.

”Jadwal (uji kebohongan) sampai Rabu (7/9). (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” terang Andi.

Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.

Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong. ”Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” ucap Andi.

Selain itu, kata Andi, upaya itu menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan. ”Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” papar Andi.

Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Namun, Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan, berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi. (ant/jpc/jpg)

  • Bagikan