Suharso Monoarfa: Saya Adalah Ketua Umum PPP, Apa yang Dikembangkan tidak Benar

  • Bagikan
Suharso Manoarfa menegaskan dirinya menjadi sah menjadi Ketua Umum PPP. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-“Saya masih Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.” Inilah penegasan Suharso Manoarfa, Ketua Umum PPP 2020-2025 yang telah diberhentikan melalui rapat Mahkamah Partai pada 2 - 3 September 2022 lalu.

Dalam sebuah potongan tayangan video yang beredar, Selasa (6/9), Suharso yang kini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dengan tegas menyatakan, dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

Penegasan ini disampaikan Suharso di hadapan kader PPP yang sedang mengikuti Workshop DPRD PPP se-Indonesia di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta Pusat. Suharso menegaskan, isu yang berkembang di tengah publik tidak benar sama sekali, dimana dirinya diberhentikan dari
hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten pada Minggu (4/9).

Dari kegiatan Mukernas tersebut, forum mengangkat Muhammad Mardiono menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP. “Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar,” tegas Suharso.

Suharso mengaku, dirinya telah memberikan kesempatan untuk bertabayun kepada pihak yang memberhentikannya dari posisi Ketua Umum PPP. “Saya telah melakukan kalibrasi atas semua informasi yang disampaikan, baik cerita cerita itu sampai kepada saya dan saya beri kesempatan kepada mereka untuk bertabayun kepada saya,” pungkas Suharso.

Diberitakan sebelum, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan menyatakan, Suharso diberhentikan dari posisi Ketum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui rapat mahkamah partai yang digelar pada 2 - 3 September 2022.

“Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Usman M. Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9).

Mahkamah partai, lanjut Usman, menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

“Pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para pimpinan majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada saudara Suharso Monoarfa pribadi,” pungkas Usman. (jpc/jpg)

  • Bagikan