KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018. Kasus tersebut dinilai tidak efektif dalam penanganannya sehingga belum ada kepastian hukum.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Irjen Didik Agung Widjanarko, saat konfrensi pers di Mapolda NTT, Kamis (8/9) menjelaskan, setelah dilakukan supervisi terhadap kasus-kasus yang ditangani Polda NTT, pihaknya menemukan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka tidak efektif.
"Pengambilalihan ini lebih pada tidak efektifnya penanganan kasus ini. Lebih efektif kalau ditangani oleh kami di KPK," ujarnya.
Menurut Irjen Didik, salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK mengambil alih kasus tersebut adalah pengaduan masyarakat.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda NTT telah menepatkan 4 dari 8 orang sebagai tersangka, namun para tersangka melayangkan gugatan praperadilan dan menang, sehingga dengan sendirinya status tersangka mereka gugur demi hukum.
Pengambialihan kasus tersebut juga dihadiri Kejati NTT, Hutama Wisnu, dan perwakilan dari Bareskrim Polri. (r3)
Editor: Marthen Bana