Pencairan TPP Pemkot Capai 80 Persen, Kepala BKD Sebut e-Kinerja Jadi Penentu

  • Bagikan
ILUSTRASI. Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh menyalami para pejabat ASN Pemkot Kupang saat apel kekuatan, 23 Agustus 2022 lalu. Pemkot saat ini tengah menyelesaian pencairan TPP ASN, dan tersisa 20 persen yang belum dibayarkan. (FOTO: Dok. Infokom Kota)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mencapai 80 persen. Pemkot menargetkan pencairan ini tuntas 100 persen untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bulan ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan, sampai saat ini progres pencairan TPP telah mencapai 80 persen. Ada beberapa dinas yang belum mencairkan, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan beberapa OPD lain.

Ade Manafe mengatakan, sistem pengisian e-Kinerja juga dilakukan seuai jadwal, ketika sistem dibuka barulah bisa input. Sehingga tidak serta merta semua OPD langsung bisa mengisi e-Kinerja.

Setalah dari OPD melakukan pengisian dan penginputan e-Kinerja, barulah BKPPD melakukan verifikasi terhadap laporan rekapan e-Kinerja. Setelah selesai barulah akan direkomendasikan untuk dibayar.

"Jadi setelah kita memberikan rekomendasi kepada OPD yang bersangkutan, selanjutnya OPD mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM ke Badan Keuangan Daerah untuk dibayarkan," kata Ade saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Rabu (7/9).

Ade menjelaskan, yang diverifikasi oleh BKPPD adalah rekapan e-Kinerja dan rekapan absensi. "Setelah selesai baru bisa diberikan rekomendasi untuk pencairan," jelasnya.

TPP ini dibayarkan untuk enam bulan, yakni Januari - Juni 2022. Nanti bulan berikutnya akan diproses untuk dibayarkan setiap bulan. Karena seyogyanya pembayaran e-Kinerja harus berjalan setiap bulan.

Untuk diketahui, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP ASN Pemkot sebesar Rp 63 miliar. Jumlah ASN Pemkot Kupang sebanyak 5.402 orang.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Truice Ballina Oey, mengatakan, sampai saat ini sudah dicairkan sekitar 80 persen bagi OPD yang mengajukan SPM untuk pencairan TPP.

Dia mengatakan, Badan Keuangan hanya mencairkan permintaan SPM dari OPD apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari BKPPD. Jadi harus selesai semua proses dari BKPPD barulah akan diusulkan ke Badan Keuangan untuk dibayarkan.

"Jadi kita siapkan untuk bayar saja, sementara untuk e-Kinerjanya menjadi kewenangan dari BKPPD. Kita bayarkan untuk enam bulan saja, Januari sampai Juni dengan anggaran sebesar Rp 63 miliar," sebutnya.

Menurut Ballina, setelah pembayaran selama enam bulan, akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, lalu ada rekomendasi untuk pembayaran lagi, setelah itu barulah dibayarkan lagi untuk enam bulan ke depan. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan