JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali mengambil keputusan tegas dengan memecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
KKEP mengambil keputusan ini lantaran AKBP Jerry ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan ini diambil dalam sidang KKEP yang digelar pada Jumat (9/9/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rahmat Pamudji dalam persidangan seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9).
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri.
“Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucap Rahmat.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpc/jpg)