JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah menetapkan Provinsi NTT dan NTB sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII tahun 2028.
Proses penetapan ini telah melalui sejumlah proses, salah satunya pendaftaran atau bidding di KONI Pusat, yang diikuti dengan supervisi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) ke Provinsi NTT dan NTB.
Sesuai laporan TPP Calon Tuan Rumah PON XXII-2028 yang dipimpin Mayjen TNI Purn Dr. Suwarno saat Musornaslub menyebutkan bahwa hingga akhir pendaftaran calon tuan rumah, yang mendaftar hanya Provinsi NTT dan NTB.
"Kedua provinsi tersebut berkomitmen menjadi tuan rumah bersama yang dituangkan dalam suatu berkas pada awal 2022," kata Suwarno.
Suwarno yang juga Wakil Ketua KONI Pusat menyatakan, berdasarkan hasil visitasinya ke NTB dan NTT, kedua daerah yang menjadi tuan rumah itu memiliki potensi 84 venue. NTB memiliki potensi venue sebanyak 51, dan NTT memiliki 33 venue. "Akomodasi dan fasilitas kesehatan pada kedua provinsi juga mencukupi," sebut Suwarno.
Suwarno mengatakan, berdasarkan hasil visitasi TPP, di Provinsi NTB terdapat beberapa daerah yang akan menjadi kota penyelenggaraan cabor PON. Diantaranya, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Sementara di Provinsi NTT, dari 22 kabupaten/kota, terdapat tujuh daerah yang bakal menjadi lokasi pertandingan/perlombaan cabor. Diantaranya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba Timur. (*/aln)