Tersangkut Dugaan Judi Online, PPATK Blokir 500 Rekening Milik Pejabat Terkait Dugaan Judi Online

  • Bagikan
ILUSTRASI: Judi online. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Upaya memerangi semua bentuk perjudian tidak saja dilakukan institusi kepolisian. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun serius menyikapi salah satu penyakit masyarakat ini.

Salah satunya adalah membekukan sebanyak 500 rekening yang diduga mengalir ke berbagai pejabat pemerintah terkait judi online. Tak hanya itu. PPATK juga turut menyelidiki aliran dana judi online yang diduga masuk ke oknum pejabat Polri.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, 500 rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri. Namun, Ivan tidak merinci asal uang yang berasal dari 500 rekening tersebut.

“Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Ivan menambahkan, 500 rekening yang dibekukan tersebut tidak sepenuhnya aliran dana masuk oknum kepolisian dari hasil judi online. Ada juga di dalamnya mahasiswa hingga PNS/ASN. “Ada semua, misalnya oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS,” tegas Ivan.

Sebagaimana diketahui, keterlibatan PPATK dalam hal ini merupakan permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan pihaknya menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang terkait judi tersebut.

Kapolri bahkan bicara tegas kepada seluruh jajarannya agar serius memberantas praktik perjudian ini, baik itu judi di darat maupun judi online. Kapolri Listyo bahkan mewanti-wanti pejabat atau siapa saja di institusi Polri yang terlibat, dirinya bakal memberi sanksi tegas. (jpc/jpg)

  • Bagikan