JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Upaya banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diajukan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, ternyata tak membawa hasil positif.
Komisi KEPP yang menyidangkan permohonan banding Ferdy Sambo, Senin (19/8), dengan tegas menyatakan menolak upaya banding jenderal bintang dua yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan penolakan itu, Ferdy Sambo telah dipastikan dipecat sebagai anggota Polri. Hal ini usai sidang banding pemecataannya dianulir lima pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
Dedi mengatakan, Polri akan menindak tegas seluruh anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “Ini komitmen Kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi memutuskan menolak banding yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dijatuji sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak 5 pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9).
Sidang komisi banding ini dipimpin langsung oleh Agung. Sedangkan wakilnya Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto. Kemudian 3 anggota lainnya adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi. (jpc/jpg)