JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik beberapa waktu lalu. Hasilnya, Komisi Etik memutuskan memberhentikan Ferdy dengan tidak hormat alias sanksi pecat dari dinas Polri. Namun Ferdy tak langsung menerima putusan itu. Ia menggunakan hak konstitusinya mengajukan banding.
Hari ini, Senin (19/9), digelar sidang banding pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Nasib Sambo kini ada di tangan sejumlah perwira tinggi kepolisian berpangkat Komjen.
“Iya benar (besok),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (18/9). Irjen Dedi ditanyai perihal sidang banding pemecatan Ferdy Sambo ini.
Irjen Dedi sebelumnya menyampaikan sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga atau Komjen “Ketua komisi bintang tiga, nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya),” kata Dedi seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (19/9).
Dedi mengatakan, sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Dia mengatakan sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
“Sudah lengkap (Berkas banding Ferdy Sambo, Red), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu,” katanya.
“Sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima. Nanti kita tunggu,” katanya.
Ada beberapa perwira tinggi berpangkat Komjen saat ini di Mabes Polri. Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto.
Lalu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko. (jpc/jpg)