BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet

  • Bagikan
Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo (Kanan) dan Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI. Purn. Marciano Norman, menunjukkan berita acara penandatanganan MoU terkait perlindungan atlet di Jakarta, Senin (12/9). (FOTO: Dok. BPJamsostek)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang sampai mengalami cedera.

Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.

Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI. Purn. Marciano Norman, Senin (12/9).

Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar (PB) atau Pengurus Pusat (PPP) 72 Cabang Olahraga (Cabor).

"Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu kita melakukan tanda tangan MoU dengan KONI. Agar kita bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi," ungkap Anggoro.

Anggoro menambahkan, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJamsostek untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

BPJamsostek dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJamsostek. Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek.

Terkait perlindungan atlet, lanjut Anggoro, tentu ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya BPJamsostek telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX-2021 Papua, dan ASEAN Para Games 2022.

Lebih jauh Anggoro menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet dari perlindungan ini. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi menambahkan, selain manfaat tersebut, ada juga manfaat lain yang diberikan jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, dimana ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, lanjut Christian, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Penandatanganan MoU antara Dirut BPJamsostek dan Ketua Umum KONI Pusat itu juga dihadiri Sylvan Roderick Mandagi, atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX-2021 di Papua lalu.

Sylvan membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BPJamsostek tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk di dalamnya atlet.

BPJamsostek menginginkan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Selain itu, keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, dimana ada manfaat yang diberikan BPJamsostek. (*/aln)

  • Bagikan