Tahun Depan, Pemerintah Alokasi Rp 25,74 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah

  • Bagikan
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto saat Rapat Panja TKD RAPBN 2023 bersama Banggar DPR RRI di Jakarta, Rabu (21/9). (FOTO: Antara/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran senilai Rp 25,74 triliun untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah tahun 2023 nanti. Anggaran ini merupakan bagian dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 396 triliun.

“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) TKD Rancangan APBN 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (21/9).

Astera berharap, dengan alokasi dana tersebut manajemen PPPK daerah bisa semakin baik. Pasalnya ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Astera merinci, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun.

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa-Bali seniai Rp 1,05 triliun, Kalimantan dan Sulawesi sebesar Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua senilai Rp 486,95 miliar.

Sementara itu DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp 5,47 triliun, Jawa Bali (Rp 8,45 triliun), Kalimantan Sulawesi (Rp 4,55 triliun), Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebesar Rp 2,77 triliun.

Astera mengatakan, selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023. “Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis,” sebutnya. (ant/jpc/jpg)

  • Bagikan