KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pendidik (Tendik) di Kota Kupang termasuk seluruh pegawai dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang belum dibayarkan hingga saat ini.
Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Dumuliahi Djami, menjelaskan, TPP untuk aparatur lembaga tersebut, khususnya bagi guru bersertifikasi dan non sertifikasi dalam DPA Dinas Pendidikan, sebelum dikeluarkan Perwali Nomor 22 Tahun 2022, telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Dumuliahi, yang ditetapkan yaitu guru bersertifikasi mendapatkan TPP sebesar Rp 600.000. "Kami sudah melakukan diskusi beberapa kali termasuk dengan Penjabat Wali Kota dan Sekda, untuk mengusulkan penambahan TPP dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.750.000 pada sidang APBD perubahan Tahun 2022," jelas Dumuliahi saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (20/9).
Kadis yang akrab disapa Dumul itu menjelaskan, kalau dibayarkan sekarang, nilainya Rp 600.000 karena telah ditetapkan dalam Perwali. Sisanya akan dibayarkan nanti usai disetujui oleh DPRD Kota Kupang.
"Kita minta bantuan juga kepada DPRD agar menyetujui usulan ini agar guru-guru bisa menerima apa yang menjadi hak mereka yaitu Rp 1.750.000," harapnya.
Dia mengaku, anggaran yang ditetapkan tidak bisa dirubah, karena yang ditetapkan sebesar Rp 600.000 maka harus dibayarkan susuai dengan angka itu, nanti diusulkan di sidang APBD Perubahan untuk dibayarkan sisanya.
"Kita sudah bersurat ke sekolah-sekolah agar mengusulkan Rp 600.000, dan setelah sidang perubahan akan kita bayarkan sisanya," ungkapnya.
Anggaran yang ada pada Dinas P dan K Kota Kupang dianggarkan sebesar Rp 28 Miliar. Besaran dana ini untuk membayar TPP tenaga pendidik selama 12 bulan, yakni Rp 600.000 setiap bulannya.
Sekarang, sesuai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, bahwa semua ASN di Kota Kupang akan menerima TPP hanya 8 bulan saja. Jika demikian, lanjut Dumul, maka tentunya anggaran sebesar Rp 28 Miliar itu cukup untuk membayar sisa TPP yang harusnya Rp 1.750.000. Ini cukup untuk membayar TPP semua tenaga pendidik di Kota Kupang termasuk pegawai di Dinas P dan K.
"Jadi kalau kebijakannya TPP hanya dibayarkan selama 8 bulan, maka tentunya anggaran tersebut cukup untuk membayarkan sisa TPP yang seharusnya Rp 1.750.000," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, memang tenaga pendidik di Kota Kupang belum mendapatkan TPP termasuk dinas pendidikan karena masih antre.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi adanya penyesuaian TPP untuk guru non sertifikasi Rp 1.750.000 dan sertifikasi Rp 600.000, memang kami menyerahkan kajian ini sepenuhnya kepada pemerintah terkait dengan angka kewajaran," ujarnya.
Politikus PKB itu menyatakan, angka kewajaran ini tentunya merujuk pada kinerja. "Tetapi kalau berkaitan dengan kekurangan anggaran, dalam persidangan nanti akan kita lihat karena hampir semua OPD kekurangan anggaran bahkan di-redesain," sebutnya.
"Jadi kita perlu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, karena anggaran PPPK dan utang-utang yang belum dibayarkan itu juga menjadi perhatian. TPP para tenaga kesehatan juga belum diketahui apakah mereka sudah terima atau belum, besarannya berapa," sambung Ewalde.
Prinsipnya, demikian Ewalde, apa yang menjadi usulan pemerintah, DPRD tidak menolak untuk hal yang baik kepada masyarakat, ASN maupun non ASN. (r2)
Editor: Marthen Bana